top of page
  • Writer's pictureSynergy Policies

Hari Kanker Sedunia: Membantu Penderita Kanker di Masa Pandemi

Updated: Feb 8, 2021




by Timboel Siregar, Associate Consultant of Synergy Policies,

Advocacy Coordinator of BPJS Watch



Hari ini, 4 Februari, diperingati sebagai hari Kanker internasional. Penyintas kanker terus meningkat tiap tahun, dan hal ini harus menjadi perhatian bagi Pemerintah dan masyarakat untuk tetap mengedepankan proses pencegahan dengan gaya hidup sehat. Momentum ini hendaknya juga digunakan Pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada para pasien kanker, apalagi di masa pandemi ini. Penyintas kanker merupakan elemen anak bangsa yang harus mendapatkan perhatian khusus karena kekhususan penyakitnya.


Dalam masa pandemi ini, penyintas kanker tentunya akan rentan terdampak COVID-19 sehingga pasien kanker akan sangat berhati-hati, walaupun untuk berobat ke RS sekalipun.


Selama tahun 2020, hingga akhir September, rata-rata per bulan kasus kanker yang dilayani program JKN sebanyak 186.122 kasus, yang relatif lebih menurun dibandingkan tahun 2019 yang rata-rata kasus kanker per bulan sebanyak 204.395 kasus. Tentunya penurunan rata-rata kasus yang dibiayai JKN ini pun dialami oleh jenis penyakit lainnya.


Di hari Kanker sedunia ini paling tidak ada beberapa hal yang harus dilakukan Pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk membantu penderita kanker di masa pandemi:


Pertama, kaji ulang regulasi Peraturan Menteri Kesehatan yang menghapus beberapa obat kanker dalam JKN, seperti obat bevatizumab dan cetuzimab, yang dikeluarkan dari formularium nasional sehingga obat kanker ini harus dibeli sendiri oleh pasien kanker, tidak dijamin lagi oleh JKN. Obat adalah hak pasien JKN seperti yang diamanatkan Pasal 22 ayat (1) UU SJSN. Jangan hapus obat kanker dari formularium nasional hanya karena alasan harga obat ini mahal yang akan mengganggu keuangan JKN. Pasien kanker berhak atas hidup dan tetap bertahan hidup walaupun hanya sedetik, dan ini harus dijamin oleh Pemerintah.


Kedua, terapkan Telemedicine di program JKN sehingga pasien JKN yang takut ke RS, seperti penyintas kanker, karena COVID-19 bisa tetap diperiksa oleh dokter dan obat-obatannya bisa dikirim ke rumah. Pasal 49 Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan Menteri Kesehatan dapat menetapkan pelayanan lain, seperti Telemedicine di masa pandemi saat ini, apalagi momentum kondisi keuangan JKN di 2020 yang membukukan surplus Rp. 18,74 Triliun, bisa menjadi pendukung diterapkannya Telemedicine.


Ketiga, bagi pasien kanker yang memang harus ke RS maka berikan kepastian waktu untuk bertemu dengan dokter sehingga tidak menunggu lama di RS, dan ini akan menurunkan resiko terkena COVID-19. Peran BPJS Kesehatan membantu mengatur waktu pasien kanker (atau pasien lainnya) bertemu dokter sangat dibutuhkan, dan ini harus dilakukan oleh Desk Unit Pengaduan BPJS Kesehatan yang ada di RS-RS.


Minimal tiga hal ini saja dilakukan oleh pemerintah dan BPJS kesehatan maka akan sangat menolong pasien kanker untuk tetap terkontrol dokter, dan terhindar dari COVID-19. Selamat Hari Kanker Sedunia.

8 views0 comments
bottom of page