4 Maret 2022
Sebutan ‘Ojek Online’ atau ‘Ojol’ sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Sebagian orang bahkan sudah bergantung hidup sehari-harinya dengan layanan Ojol; mulai dari berangkat kerja, pesan santapan dari restoran untuk diri dan keluarga, sampai mengirim dokumen yang tertinggal di rumah. Tapi tahu gak sih kalau status hukum Ojol sebagai profesi masih belum ada di Indonesia? Berbagai instansi masih kebingungan sebenarnya Ojol ini ranah bisnis transportasi, komunikasi, atau UKM sih? Hal ini tentu mempengaruhi perlindungan hak untuk para Ojol.
Mereka terpaksa bekerja 10-15 jam dalam sehari demi dapat membawa pulang cukup uang. Survey para Ojol yang sudah bekerja di Grab & Gojek selama minimal 6 bulan menunjukkan bahwa 77.5% dari mereka bahkan tidak pernah libur meski weekend demi mencari penghasilan untuk biaya keseharian hari esok. Kecelakaan atau sakit karena kebayakan kerja di jalan? Mereka tidak punya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, bahkan jaminan kematian karena mereka hanya berstatus ‘mitra’ dan bukan ‘pekerja’. Penelitian Synergy Policies yang didukung oleh ITUC Asia Pacific dan ILO ACTRAV mencoba untuk menangkap apa yang sudah para Ojol ini lakukan untuk menyampaikan suara mereka dan apa saja hasilnya. Simak diskusinya di channel Youtube ITUC Asia Pacific.
Commentaires