Artikel ini dipublikasikan oleh kompas.id dengan judul "Navigator Berperan Jembatani Penyelenggaraan Layanan JKN" atau pada tautan berikut.
Menampilkan pendapat Dinna Prapto Raharja, Ph.D sebagai Konsultan Synergy Policies & Praktisi Hubungan Internasional dan Kebijakan Publik, Retna Hanani, S.Sos, MPP sebagai Konsultan Synergy Policies & Praktisi Perlindungan Sosial dan Administrasi Publik, dan Dr. Fransiscus S. Joyoadisumarta sebagai Konsultan Synergy Policies & Praktisi Kebijakan Publik.
Navigator berperan penting untuk menjembatani kesenjangan antara penyelenggara program dan peserta JKN-KIS. Peningkatan kapasitas navigator dibutuhkan agar mereka bisa mendampingi peserta dengan baik.
Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat masih menghadapi berbagai kendala ketika mengakses pelayanan kesehatan. Informasi yang tersedia juga masih terbatas. Karena itu, peran navigator menjadi penting untuk menjembatani kesenjangan antara penyelenggara program dan peserta pengguna manfaat.
Praktisi Kebijakan Publik dari Synergy Policies, Dinna Prapto Raharja, dalam webinar laporan hasil penelitian ”Mengapa Dibutuhkan Navigator untuk Mengakses Manfaat JKN” di Jakarta, Rabu (9/6/2021), menyampaikan, pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah berinisiatif menyediakan sistem pelayan dan pengaduan keluhan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Namun, masyarakat masih kesulitan untuk mengakses layanan tersebut.
”Walaupun ada inisiatif dari pemerintah dan BPJS Kesehatan, kenyataannya masyarakat justru mencari bantuan dari navigator untuk mencari informasi tentang JKN dan menyelesaikan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam mengakses layanan JKN,” katanya.
Navigator merupakan kelompok sukarelawan yang membantu peserta JKN untuk mengakses layanan kesehatan. Para navigator ini memiliki peran untuk mendorong akuntabilitas dan responsivitas sistem JKN agar memenuhi kebutuhan pesertanya, terutama bagi peserta yang miskin dan rentan. Adapun kelompok navigator yang ada saat ini seperti BPJS Watch, Jamkeswatch, Posko JKN-KIS, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Swara Parangpuan.
Dinna menuturkan, banyak peserta JKN-KIS yang mengalami hambatan dalam mengakses layanan JKN. Meskipun ada perbaikan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sebagai pihak penyelenggara, perbaikan itu dinilai masih belum responsif. Masalah-masalah struktural yang lambat diselesaikan oleh pemangku kepentingan telah menghambat masyarakat dalam mengakses layanan tersebut.
Inisiatif pemerintah dengan menyediakan berbagai layanan, seperti Lapor.go.id, Mobile JKN, call center 1500-400, belum membantu masyarakat. Akses pada layanan ini masih terbatas bagi masyarakat yang berada di daerah terpencil.
”Isu soal JKN tidak hanya melulu soal keuangan dan defisit, tetapi juga akuntabilitas akan layanan JKN. Hal ini merupakan komponen penting yang meningkatkan kepercayaan masyarakat pada JKN. Di sinilah navigator hadir untuk menjembatani akuntabilitas yang masih terbatas ini,” katanya.
Guru Besar Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Budi Hidayat mengatakan, akuntabilitas ini juga penting untuk meningkatkan penggunaan manfaat serta pencapaian cakupan kesehatan semesta (UHC). Karena itu, akses terhadap layanan JKN mudah untuk dijangkau oleh seluruh peserta dan dimanfaatkan secara optimal.
Navigator yang ada saat ini berperan untuk mendekatkan peserta pada fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia. ”Batasan ini perlu kita pahami. Jika kita berharap navigator juga bisa memastikan layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan sesuai standar medis, itu butuh orang-orang yang tahu akan ilmu medis. Karena itu, peningkatan kapasitas navigator diperlukan,” ujarnya.
Sosialisasi
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berpendapat, sekalipun terdapat navigator yang membantu masyarakat untuk mengakses layanan JKN, perbaikan sistem informasi dan pelayanan yang dijalankan BPJS Kesehatan tetap harus dilakukan. Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi yang cepat dan tepat.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam Pasal 15 disebutkan, BPJS wajib memberikan informasi tentang hak dan kewajiban kepada peserta untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Pada Pasal 16 juga menyebutkan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial yang diikuti.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun menyampaikan, perbaikan pelayanan akan terus dilakukan agar akses masyarakat dalam program JKN-KIS bisa lebih baik. Melalui program BPJS Mendengar, masukan serta saran perbaikan dari berbagai kelompok pun diharapkan bisa diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat.
Comentarios